Cantik has posted a new item, 'Pengertian Shalat Qashar'
Shalat Qashar
Shalat Qashar adalah melakukan shalat dengan meringkas/mengurangi jumlah raka'at
shalat yang bersangkutan. Shalat Qashar merupakan keringanan yang diberikan
kepada mereka yang sedang melakukan perjalanan (safar). Adapun shalat yang dapat
diqashar adalah salat dzhuhur, ashar dan isya, dimana raka'at yang aslinya
berjumlah 4 dikurangi/diringkas menjadi 2 raka'at saja.
Dalil Naqli Shalat Qashar
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar
shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang
kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS an-Nisaa 101)
Dari Aisyah ra berkata: Awal diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian
ditetapkan bagi shalat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi shalat hadhar
(tidak safar). (Muttafaqun alaihi)
Dari Aisyah ra berkata: Diwajibkan shalat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah, maka
diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan salat safar seperti semula (2 rakaat). (HR
Bukhari) Dalam riwayat Imam Ahmad menambahkan: Kecuali Maghrib, karena Maghrib
adalah salat witir di siang hari dan shalat Subuh agar memanjangkan bacaan di
dua rakaat tersebut.
Siapa Yang Diperbolehkan Salat Qashar
Shalat qashar merupakan salah satu keringanan yang diberikan Allah. Shalat
qashar hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Dan
diperbolehkan melaksanakannya bersama Shalat JamakJarak Qashar
Seorang musafir dapat mengambil rukhsoh shalat dengan mengqashar dan menjama
jika telah memenuhi jarak tertentu. Beberapa hadits tentang jarak yang diijinkan
untuk melakukan shalat qashar:
Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik
tentang jarak salat Qashar. Anas menjawab: Adalah Rasulullah SAW jika keluar
menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau salat dua rakaat. (HR Muslim)
Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda: Wahai penduduk Mekkah
janganlah kalian mengqashar salat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan. (HR
at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadits mauquf)
Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata: Qashar salat dalam jarak
perjalanan sehari semalam.
Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar shalat dan buka puasa pada
perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh.Ibnu Abbas menjelaskan jarak
minimal dibolehkannya qashar shalat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh =
5541 meter sehingga 16 Farsakh = 88,656 km. Dan begitulah yang dilaksanakan
sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah
menunjukkan bahwa qashar shalat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah
perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata
jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km. Dan pendapat
inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafii dan
imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.Tentang masafah (jarak tempuh) yang
seseorang dibolehkan mengqoshor shalat, Ibnu al-Mundzir menceriterakan, bahwa
ada kurang lebih 20 pendapat ulama yang berbeda-beda tentang itu (lihat Fathul
Bari/ Juz III/ hal. 473/ Bab tentang
Lama Waktu Qashar
Jika seseorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal
disana maka dia dapat melakukan qashar dan jama shalat. Menurut pendapat imam
Malik dan Asy-Syafii adalah 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota.
Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan salat yang sempurna.
Adapaun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqashar salat
selagi masih dalam keadaan safar.Berkata Ibnul Qoyyim: Rasulullah SAW tinggal di
Tabuk 20 hari mengqashar shalat. Disebutkan Ibnu Abbas dalam riwayat Bukhari:
Rasulullah SAW melaksanakan salat di sebagian safarnya 19 hari, salat dua
rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, shalat dua rakaat, tetapi jika lebih dari
19 hari, maka kami shalat dengan sempurna.
Adab Shalat Qashar
Seorang musafir boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu
juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqim. Kalau dia menjadi makmum pada
imam yang muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan shalat Imam
(tidak mengqashar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqashar
shalatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat shalatnya setelah imammya
salam.Untuk Musafir Yang Lebih Dari 4 Hari
Menurut Jumhur (mayoritas) ulama seorang musafir yang sudah menentukan lama
musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqashar salatnya. Tetapi
kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqasharnya. Dan jika
Seseorang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjama
dan mengqashar salatnya.Adab Shalat Sunnah Bagi Musafir
Sunah bagi musafir untuk tidak melakukan shalat sunah rawatib (shalat sunah
sesudah dan sebelum shalat wajib), Kecuali shalat witir dan Tahajjud, karena
Rasululloh Shallallahu alaihi wa sallam selalu melakukannya baik dalam keadaan
musafir atau muqim. Dan begitu juga shalat- shalat sunah yang ada penyebabnya
seperti shalat Tahiyatul Masjid, shalat gerhana, dan shalat janazah.
You may view the latest post at
http://cantik.me/pengertian-shalat-qashar/
You received this e-mail because you asked to be notified when new updates are
posted.
Best regards,
Cantik
http://cantik.me