Pages

Saturday, June 8, 2013

[Pusat Informasi Beasiswa] Program Bantuan Dana Riset Buat Peneliti

Pusat Informasi Beasiswa has posted a new item, 'Program Bantuan Dana Riset Buat
Peneliti'


Tidak hanya beasiswa S2/S3 yang ditawarkan LPDP. Para periset juga diberi
kesempatan mendapatkan bantuan dana riset. LPDP menyediakan Bantuan Dana Riset
Inovatif Produktif (Rispro) bagi kelompok periset yang ingin
mengkomersialisasikan dan/atau mengimplementasikan hasil risetnya yang telah
teruji layak secara teknologi.
Bagi para periset yang berminat, bantuan dana Rispro dapat diperoleh dengan
menunjukkan riset yang telah terbukti secara teknologi (proven technology) dan
siap memasuki tahap scaling up menuju komersialisasi/implementasi. Oleh karena
itu, dalam bantuan dana Rispro dipersyaratkan mitra.

Tema riset:
1. Pengembangan dan perluasan pusat produksi dan pengolahan pangan, energi,
kesehatan, dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth).
2. Pendorong industri dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang
pangan, energi, kesehatan, dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan
(eco-growth).
3. Peningkatan penguasaan teknologi energi baru dan terbarukan serta energi
alternatif.
4. Peningkatan tata kelola sektor publik dan korporasi.
5. Perwujudan dan peningkatan keharmonisan sosial keagamaan.
6. Pengembangan serta pelestarian nilai dan budaya Indonesia.

Skema pendanaan riset:
1. Bantuan dana Rispro bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 3 (tiga) tahun
untuk setiap judul riset.
2. Kelompok periset yang dapat melanjutkan riset tahun berikutnya adalah
kelompok periset yang memenuhi target luaran sesuai kontrak riset.
3. Bantuan dana Rispro diberikan setiap tahun dengan tiga tahap pencairan
melalui kontrak antara pimpinan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dengan pihak
kelompok periset yang diatur dalam mekanisme tersendiri.
4. Besaran dana riset ditetapkan oleh Direktur Utama dalam rapat Dewan Direksi
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dengan mempertimbangkan rekomendasi reviewer
yang akan dievaluasi setiap tahun.

Persyaratan riset:
1. Riset dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia.
2. Penyempurnaan riset dimungkinkan dilakukan di luar negeri untuk mendapatkan
dukungan fasilitas riset yang tidak bersifat komersial.
3. Riset harus bersifat multidisiplin agar dapat memberikan perspektif lengkap
terhadap pemecahan permasalahan bangsa atau peningkatan daya saing bangsa.
4. Riset dilakukan oleh kelompok periset yang mewakili kementerian/lembaga,
perguruan tinggi negeri/swasta, atau lembaga riset pemerintah/swasta.
5. Setiap kelompok periset hanya boleh mengusulkan satu usulan pada tahun yang
sama, baik sebagai ketua atau anggota periset;
6. Riset yang dilakukan oleh dua lembaga periset atau lebih harus dibuktikan
dengan perjanjian kerja sama riset antar lembaga.
7. Riset harus melibatkan mitra (industri Indonesia, pemerintah pusat/daerah,
UMKM dan/atau kelompok masyarakat berbadan hukum seperti koperasi atau gabungan
kelompok tani/tambang) sehingga hasil riset langsung dapat diterapkan oleh pihak
mitra.
8. Mitra harus memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam riset.
9. Kontribusi mitra dapat berbentuk keterlibatan/keikutsertaan dalam kegiatan
riset dan/atau penyertaan dana (cash) atau bentuk lain yang dapat diukur dengan
uang (in-kind).
10. Riset di bidang pangan, energi, dan kesehatan merupakan tahapan riset
produksi dan memiliki kelayakan bisnis.
11. Riset di bidang tata kelola, ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth),
sosial keagamaan, dan budaya merupakan tahapan riset yang siap diimplementasikan
oleh mitra.
12. Riset di bidang tata kelola, sosial keagamaan, dan budaya memiliki kelayakan
penerapan hasil riset yang berdampak pada pemecahan permasalahan bangsa atau
peningkatan daya saing.

Kriteria periset:
1. Riset dilakukan oleh kelompok periset yang bernaung di bawah
kementerian/lembaga, lembaga-lembaga riset pemerintah atau swasta, perguruan
tinggi, atau lembaga lainnya yang berkompeten untuk melakukan riset.
2. Kelompok periset memiliki integritas dan komitmen untuk menyelesaikan riset
sesuai dengan target hasil dan waktu yang dinyatakan dalam pakta integritas.
3. Kelompok periset diketuai oleh periset bergelar minimal doktor atau memiliki
sertifikat yang setara serta memiliki rekam jejak riset sesuai dengan bidangnya
yang ditunjukkan dalam biodata.
4. Kelompok periset memiliki roadmap riset yang jelas dalam bidang yang ditekuni
dan diusulkan.
5. Kelompok periset tidak sedang menempuh studi lanjut dan/atau akan mengikuti
kegiatan akademik lain yang dapat mengganggu jalannya riset (Program Academic
Recharging, Postdoc, dan lain-lain).
6. Kelompok periset berjumlah minimal tiga orang (termasuk ketua), yang berasal
dari kementerian/lembaga, lembaga riset pemerintah dan/atau swasta, perguruan
tinggi, serta mitra, dan/atau lembaga lainnya yang berkompeten melakukan riset.

Pendaftaran:
Bagi kelompok periset yang berminat, bantuan dana riset ini dapat diperoleh
dengan mengajukan proposal yang ditujukan ke LPDP selambat-lambatnya 6 September
2013 pukul 17.00 WIB (batch II). Format proposal silakan unduh di sini.

Alamat LPDP:Gedung A.A. Maramis II Lantai 2,Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1,
Jakarta 10710

Pertanyaan terkait dapat disampaikan melalui email: lpdp.riset@depkeu.go.id atau
telepon 021-380 8392 (pada hari dan jam kerja).


You may view the latest post at
http://pusatbeasiswa.com/

Best regards,
Pusat Informasi Beasiswa
http://pusatbeasiswa.com